Tips Cegah Kendaraan Diambil Leasing Saat Kredit Macet

Selasa 08-08-2023,15:18 WIB
Reporter : Irfan Fadil
Editor : M. Iksan

Untuk menghindari hal ini, sebaiknya Anda selalu rajin membayar cicilan kendaraan Anda.

Jika Anda mengalami kesulitan, segera hubungi pihak leasing untuk bernegosiasi. Dengan melakukan hal-hal ini, Anda dapat mencegah kendaraan Anda diambil leasing saat kredit macet.

BACA JUGA:Simpel! Begini Cara Merawat Mobil Antik 'Peliharaan' Anda, Nilai Keantikan Tetap Terjaga

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang proses pengambilan kendaraan oleh leasing:

Pihak leasing harus memberikan surat peringatan kepada Anda sebelum mengambil kendaraan. Surat peringatan ini harus dikirimkan setidaknya 7 hari sebelum tanggal pengambilan kendaraan.

Pihak leasing harus memberikan Anda kesempatan untuk melunasi sisa cicilan sebelum mengambil kendaraan.

Pihak leasing harus membayar ganti rugi kepada Anda jika mereka mengambil kendaraan Anda secara paksa.

Ganti rugi ini biasanya sebesar harga kendaraan dikurangi sisa cicilan yang belum dibayar.

Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar oleh pihak leasing, Anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak sehat oleh lembaga keuangan.

Kategori :