JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Setiap kendaraan harus ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.
Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Selain itu penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.
Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
BACA JUGA:Mesti Tahu! Ternyata ini Penyebab Velg Mobil Cepat Rusak
Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Lalu bagaimana jika pelat nomor hilang? Boleh gak sih bikin pelat nomor di pinggir jalan?
1. Bikin pelat nomor di pinggir jalan ilegal
Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.
BACA JUGA:Wow! Plat Nomor di Dubai ini Harganya Sampai 200 Miliar!
Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Itu artinya kalau kamu membuat pelat nomor di pinggir jalan, gak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
2. Cara mengurus pelat nomor kalau hilang atau rusak
Sebenarnya kamu bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.
BACA JUGA:Gak Cuman Ganti Oli Aja, Ini Ada Tips Lulus Uji Emisi
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.