Begini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik!

Sabtu 16-09-2023,16:50 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : M. Iksan

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Masyarakat saat ini sedang mempunyai keinginan yang sangat besar mmemiliki motor listrik dimana motor tersebut subsidi dari pemerintah.

Sebagai informasi saja, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengubah syarat subsidi motor listrik untuk masyarakat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.

BACA JUGA:WOW! Indonesia Bakal Bikin Mobil Nasional!

Masyarakat umum bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit per KTP.

Ada pun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik di antaranya yaitu :

-Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

-Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA:Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?

-Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Melalui program bantuan pemerintah ini, diharapkan negara Indonesia dapat mempercepat transisi menuju kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan.

Perlu kalian ketahui pula bahwa saat ini sangat banyak model motor listrik yang diklaim oleh pemerintah sebagai motor subsidi pemerintah.

Adapun motor listri yang mendapatkan subsidi yaitu :

BACA JUGA:Mesti Tahu! Ternyata ini Penyebab Velg Mobil Cepat Rusak

Selis

Kategori :