JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Kelengkapan surat–surat berkendara di Indonesia diwajibkan punya bagi para pemilik kendaraan tak terkecuali SIM (Surat Izin Mengemudi).
Peraturan terkait SIM di Indonesia diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa SIM adalah keharusan bagi siapa saja yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, dan tidak memilikinya dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.
Oleh karena itu, memiliki SIM adalah suatu keharusan saat anda mengemudi di Indonesia
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Teknik Pengereman Motor yang Efektif saat Melibas Jalan Menurun
Di Indonesia sendiri SIM mempunyai beberapa jenis yang mengkualifikasikan jenis kendaraan di Indonesia yang berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah 5 tahun.
Sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.
Nah, Otomotifxtra akan mengurai beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM umum dan SIM perorangan diantaranya:
Jenis SIM Perseorangan
SIM A
SIM A merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika anda akan mengemudi mobil denganberat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.
BACA JUGA:Mobil Terkena Percikan Aspal? Ini Tips untuk Hilangkan Bekasnya Pada Body Mobil
SIM B1
SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimiliki ketika anda mengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika Anda akan mengemudi mobil bus perseorangan atau angkutan barang, anda wajib memilikki sim jenis ini.
SIM B2
SIM B2 merupakan SIM yang wajib anda milikki ketikan akan mengemudi kendraan alat berat, penarik, ataupun truk gandeng.
SIM C
SIM C merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor. SIM ini memilikki tiga jenis, yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Pembagian dalam SIM C tersebut didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.
BACA JUGA:Tips Menghindari Kecelakaan Beruntun Pada Saat Berkendara, Ketahui Juga Penyebabnya!
SIM D
SIM D merupakan SIM yag dikhususkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini ditujukan bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
Jenis SIM Umum
SIM Umum merupakan SIM yang dipakai ketika anda mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang.
SIM A Umum
SIM A Umum merupakan SIM yang wajib anda miliki ketika mengendari mobil dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum
SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib anda miliki ketika mengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.
SIM B2 Umum
SIM B2 Umum wajib anda miliki ketika mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor yang memiliki gandengan.