Cek Informasi Kepemilikan Kendaraan Secara online, Ikuti Caranya Disini

Rabu 14-07-2021,21:55 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono


Tangkapan layar laman samsat Jakarta|samsat Jakarta|samsat Jakarta

OTOMOTIFXTRA.COM  Cara cek informasi pemilik plat nomor kendaraan online sangat mudah dilakukan, hanya menggunakan laptop atau ponsel Anda bisa langsung mengetahuinya.

Setiap kendaraan, baik motor atau mobil wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Saat ini, sebagian besar Samsat di wilayah Indonesia telah menyediakan layanan online untuk mengetahui data kendaraan dan juga pajaknya. Selain itu, hal ini juga bisa digunakan apabila terjadi kecelakaan, kriminal, maupun urusan tilang.

Cara ini bisa dilakukan apabila Anda ingin mengetahui nama pemilik dari plat kendaraan seseorang, atau jika Anda ingin mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum membayarnya.

BACA JUGA: Sabun Bayi Baik Untuk Membersihkan Interior Mobil dari Virus COVID 19, Begini Cara Buatnya

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui informasi nama pemilik plat kendaraan secara online.  Pertama Melalui website E-Samsat.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan merebaknya pandemi di seluruh Indonesia. Kini, Samsat sudah menghadirkan layanan berbasis online termasuk untuk mengetahui status kepemilikan dari plat nomor kendaraan secara online.

Cara mengaksesnya pun sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs laman tertentu sesuai dengan provinsi Anda melalui ponsel atau laptop yang terkoneksi dengan internet.

Selain mengetahui nama pemilik, Anda juga akan mengetahui detail lengkap kendaraan bermotor, seperti warna, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, dan besaran pajak.

Hanya saja situs ini belum tersedia untuk semua wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang belum menyediakan layanan ini adalah Kalimantan, NTT, NTB, Maluku, Papua, dan beberapa daerah lainnya.

+++++

Bisa juga melalui aplikasi E-Samsat,  Selain menggunakan website Anda jga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang tersedia di playstore atau Appstore untuk beberapa daerah dengan mudah.

Walaupun belum ada aplikasi khusus untuk mengecek status kepemilikan kendaraan. Tapi, Anda bisa menggunakan aplikasi untuk layanan pajak kendaraan.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler