Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Di wilayah aglomerasi, perjalanan denggan kendaraan motor perseorangan, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Penumpang tidak wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19, namun wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Adapun, pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.