STNK|Motorexpertz.com
OTOMOTIFXTRA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi bunga pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.
Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.
Pasal pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang menyatakan diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi Administratif tertuang pada
BAB II KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Paragraf 2 PKB Pasal 6 (1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen). (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. Pasal 7 (1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya. (2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021. Pasal 8 (1) Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Paragraf 3 BBN-KB Pasal 9 (1) Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 202 1 sampai dengan bulan Desember 2021.
Lalu berlanjut dengan Pasal soal penghapusan sanksi administratif...
+++++
Halaman Pertama Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021||bapenda.jakarta.go.id
Pada Bagian ini Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 menjelaskan tentang penghapusan sanksi administratif.
Bagian Kedua Penghapusan Sanksi Administratif Pasal 12 (1) Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada: BACA JUGA:Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini! a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan c. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.