Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon Pembayaran PKB dan Pemutihan Sanksi Denda di DKI

Rabu 18-08-2021,16:57 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono


Infografis Insentif pembayaran PKB Provinsi DKI Jakarta 2021|Bapenda Jakarta|instagram

OTOMOTIFXTRA.COM   - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.

Program ini sudah diundangkan pada 16 Agustus 2021 dengan dikeluarkannya Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 dimaksudkan sebagai pemulihan ekonomi bagi masyarakat akibat Covid-19.

BACA JUGA:Pemprov DKI beri Diskon Pembayaran Pokok PKB dan Penghapusan Sanksi Denda, Begini Aturan Resminya

Pada akun sosial Media resmi @humaspajakjakarta dijelaskan, para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.

Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Selanjutnya Syarat dan Ketentuan…

+++++

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Adapun syarat dan ketentuannya adalah mengacu pada Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021

BACA JUGA:Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

  • Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
  • Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.
  • Dengan adanya Insentif ini diharapkan para wajib pajak di Provinsi DKI Jakarta dapat Terbantu dalam melakukan kewajibannya.

    Tags :
    Kategori :

    Terkait

    Terpopuler

    Terkini