JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - STNK adalah sebuah surat atau dokumen penting yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
STNK biasanya diterbitkan bersama BPKB.
Namun STNK memiliki kepanjangan dan fungsi yang berbeda dengan BPKB.
BACA JUGA:6 Aksesoris Mobil Terbaik dan Terbaru di 2024, Anak Mobil Wajib Punya Sob!
Agar Anda lebih memahami apa itu STNK? Mari perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu STNK?
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK ini diterbitkan oleh pihak berwenang sama halnya dengan BPKB.
Namun, STNK wajib dibawa terus ketika mengemudikan kendaraan.
BACA JUGA:Anti Rusak! Begini Cara Merawat Lampu Rem Motor Agar Awet
Sedangkan BPKB tidak wajib dibawa ketika hendak mengemudikan kendaraan.
Di dalam STNK sendiri berisikan identitas kendaraan (merek, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun warna, tahun perakitan, nomor BPKB, nomor mesin, nomor rangka, kode lokasi, dan lainnya) serta pemiliknya.
Di dalam STNK sendiri juga terdapat beberapa singkatan yang wajib diketahui.
Berikut singkatan selengkapnya beserta maksudnya.
BACA JUGA:Ini Arti BPKB dan STNK, Pemula Merapat Sini Intip Pembahasannya