JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Ketika memiliki kendaraan pribadi, kalian wajib untuk memperhatikan hal-hal seperti pajak kendaraan, masa berlaku surat, hingga nomor plat kendaraan.
Jika beberapa di antaranya habis, maka Kalian perlu mengeluarkan biaya ganti plat motor dan biaya perpanjangan surat lainnya.
Untuk mengurus perpanjangan plat motor yang masa berlakunya habis, Kalian harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Gigi Persneling Susah Dipindahkan? Mungkin Ini Sebabnya Sob
Kira-kira apa saja persyaratan yang harus dilengkapi?.
Simak ulasan di bawah ini tentang bagaimana mekanisme mengurus plat motor yang baru beserta hal-hal yang terkait.
Syarat Ganti Plat Motor Baru
Untuk mengganti plat motor yang sudah kadaluarsa, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa.
Syarat ganti plat tersebut antara lain STNK asli dan fotocopy 1 lembar, KTP asli dan fotocopy 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy 1 lembar, dan membawa sepeda motor.
Siapkan semua dokumen tersebut tanpa ketinggalan satu pun. Jika tertinggal salah satu, bisa jadi kalian tidak dapat mengurusnya.
BACA JUGA:Apa Benar Teknologi Mobil Listrik Jadi Solusi Mengurangi Polusi Udara? Ternyata...
Sekedar tips, lebih baik Kalian membawa bolpoin sendiri agar tidak terlalu antri saat mengisi formulir pendaftaran di kantor Samsat.
Syarat Perpanjangan STNK Baru
Pergantian plat motor juga diikuti dengan perpanjangan STNK. Hal tersebut karena keduanya diterbitkan secara bersama-sama.
Di dalam STNK tersebut terdapat data berupa nomor plat kendaraan yang aktif, sehingga antara STNK dan plat motor harus sinkron.