JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara.
BACA JUGA:Cek Daftar Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Seluruh Indonesia
Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Melihat aturan tersebut sudah jelas bahwa tak cuma pengemudi saja yang diwajibkan menggunakan helm saat berkendara.
Tapi penting juga bagi penumpangnya.
BACA JUGA:Lebih Bagus Pakai Rem Depan atau Belakang, Mana yang Lebih Oke?
Melihat fungsi helm yang cukup vital sebagai piranti keselamatan dalam bermotor, masih saja ada alasan bagi pengemudi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Beberapa alasan yang sering ditemui adalah jarak tempuh yang dekat, lupa, bahkan takut rambutnya lepek.
Alasan-alasan sepele tersebut justru bisa membuat si pengendara motor dan penumpang kena pasal berlapis.
Akibatnya denda dan sanksi pun jadi double. Lho kok bisa? Nah kita lihat rincian pasalnya ya.
BACA JUGA:Mau Pasang Lampu Kolong di Motor? Baca Tips Ini Dulu Sob
Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)".