Ilustrasi TIPS Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Terjaga | Lifepal
Otomotifxtra.com - Membeli mobil bekas memang bisa menjadi pilihan bagi anda yang membutuhkan mobil dengan harga yang terjangkau. Namun mobil bekas yang dijajakan tidak semua dalam kondisi prima.
Anda harus siap dengan biaya perawatan pasca pembelian yang bisa mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.biasanya akan butuh biaya tambahan untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu pada artikel berikut ini kami sampaikan tips membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga.
Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP® sebagai sumber dari tips membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga ini menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan.
Cari kendaraan yang sesuai kebutuhan Anda.
- Pada tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Terjaga ini, Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Hal yang tak kalah penting lainnya ialah, Anda harus memerhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.
Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil.
- Didalam tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Terjaga anda harus menyisakan dana untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.
BACA JUGA:Ketahui Dulu Debt Service Ratio (DSR) Anda sebelum Mencicil Mobil Baru
Pastikan pajak kendaraan masih hidup
- Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
- Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah, Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
Perhatikan dokumen mobil harus lengkap
- Sebaiknya beli kendaraan bekas yang Anda pilih lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
Selanjutnya…
+++++
Ilustrasi pasangan di diler mobil | Lifepal
Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
- Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
- Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.
BACA JUGA:Simak Kiat dari PT Suzuki Indomobil Sales Agar Harga Jual Mobil Bekas Anda Tinggi
Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
- Hindari membeli mobil bekas Over kredit secara di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
- Oleh sebab itu dalam TIPS Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Terjaga, menegaskan Cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
- Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
- Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.