Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Jumat 05-04-2024,16:00 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Ilham

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Belum lama ini, ada kasus yang cukup menghebohkan, yaitu kecelakaan beruntun yang dialami sejumlah mobil di gerbang tol. Kasus ini diakibatkan dari truk yang lalai saat berkendara.

Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko terhadap truk dan mobil-mobil tersebut?

Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan jika truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin asuransi.

"Karena kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)," ucapnya.

BACA JUGA:Goodyear Gelar Layanan di Posko Mudik Hyundai

BACA JUGA:Mulai Makan Korban, Klakson Telolet Resmi Dilarang

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis. Diantaranya truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4.

Lalu tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1. "Serta pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2,” katanya.

Namun sebaliknya, Iwan juga menjelaskan bahwa mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi mobil.

Misalnya seperti asuransi Garda Oto pertanggungan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI.

BACA JUGA:Masuk Indonesia, GAC Aion Gandeng Indomobil Group Jadi Mitra

BACA JUGA:Ini 5 Penyebab Lampu Mobil Jadi Kurang Terang, Redup Bikin Bingung

Maka dari itu, para pemilik polis dihimbau untuk memeriksa kembali polis yang didapatkan dari penanggung dan sebisa mungkin menghindari tindakan yang dikecualikan dalam polis.

Untuk, cara klaimnya mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

-      Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

-      Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

-      Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

BACA JUGA:Yuk Kita Bahas Cara Kerja Rem Hidrolik Pada Kendaraan dan Komponennya

BACA JUGA:Sering Merasakan Flashdisk Tidak Terbaca di Audio Mobil? Ini Solusinya Sob

-      Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

-      Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

-      Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Untuk jenis Comprehensive akan memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

BACA JUGA:Ini Fungsi Penting Oli Seal Pada Mobil

BACA JUGA:PRAGA R1, Memperkaya Lanskap Otomotif Indonesia

Sedangkan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kategori :

Terpopuler