Sebelum Mengganti Lampu Mobil, Kenali Juga Warna Lampu yang Kalian Harus Ketahui

Sabtu 08-06-2024,10:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Ilham

• Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

BACA JUGA:NETA Jalin Kerjasama Dengan Permata Bank untuk Fasilitas Pembiayaan Dealer

• Lampu rem berwarna merah.

• Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

• Lampu posisi belakang berwarna merah.

• Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.

• Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

• Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

• Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

• Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Bagaimana, masih ingin mengganti-ganti lampu standar keluaran pabrikan? JIka memang masih berminat, perhatikan dulu ketentuan-ketentuan di atas agar kalian tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kategori :