JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Setiap pengusaha pasti menginginkan bisnis yang dijalankannya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Untuk itu banyak persiapan yang harus dilakukan mulai persiapan modal, operasional,hingga upaya untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi.
Tidak terkecuali bagi pemilik usaha rentalmobil, sebagai pemilik usaha rental mobil, upaya mitigasi risiko dengan memberikan perlindunganekstra agar dapat mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan penting untukdilakukan.
Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan,namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita jika mobil rental yang kita milikihilang akibat dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risikotersebut?
“Jika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil maka harus dipastikan penggunaaanyang tertera di polis harus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput,kendaraan pariwisata, dan lainnya, serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak terrmasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius lwan Pranoto.
Melengkapi pernyataan Iwan, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui.
BACA JUGA:Ini yang Menghantui Apabila Anda Jarang mengganti Oli Gardan Mobil Secara Berkala
Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini, Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi-Asuransi Astra-Asuransi Astra
Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, diantaranya:
1. Pastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial.
Apabila saat ini masih merupakan polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.
2. Pastikan kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat lainnya yang menyatakan keresmian penyewaan mobil terkait.