JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Pada dasarnya, setiap jenis mobil sudah memiliki standar ukurannya masing-masing untuk tekanan mobil. Rekomendasi ukuran yang tepat umumnya dapat ditemukan di bagian stiker yang tertempel di pintu mobil atau bingkainya.
Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya dalam manual kendaraan.
BACA JUGA:Innova Community Kopdar Akbar Sumatera 2024 Sebarkan Semangat
Ini Panduan Tekanan Ban Sesuai Dengan Standar Pabrik-freepik-freepik
Bertanya langsung ke pihak dealer ketika membelinya atau ke bengkel resmi ketika melakukan servis rutin juga dapat menjadi langkah tepat.
Setiap pabrik mobil telah mengatur standar tersebut sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mobil.
Untuk beberapa jenis mobil yang umum di Indonesia, berikut adalah daftar tekanan yang biasanya disarankan:
• Mobil city car yakni 30-36 Psi
BACA JUGA:Porsche mendonasikan 911.000 euro sebagai bagian dari inisiatif
• Mobil MPV yakni 33-36 Psi
• Mobil SUV yakni 35-40 Psi
• Mobil sedan yakni 30-36 Psi
Namun, meski sudah tahu daftar di atas, tetap sebaiknya dipastikan melalui stiker, buku manual, atau bertanya pada ahlinya.