JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Para pemilik kendaraan bermotor pasti sudah banyak yang tahu bahwa pada setiap ban ada kode produksi yang tercetak pada bagian dinding bannya.
Kode produksi yang ada di setiap ban tersebut bisa menjadi patokan bahwa produk ban tersebut sudah memenuhi standar lulus SNI di negara kita, Indonesia.
Hal ini dianggap sangat penting untuk mengidentifikasi ban jika sewaktu-waktu ada masalah dalam hal kualitas produk ban tersebut.
BACA JUGA:Mengenang Masa Kejayaannya Suzuki TS 125 yang Melegenda
Tapi, ada anggapan bahwa kode produksi tersebut juga bisa menjadi parameter kapan sebuah ban kedaluwarsa.
Ini salah kaprah karena yang namanya ban tidak punya tanggal kedaluwarsa.
Bukan Tanggal Kedaluwarsa, Tapi Tanggal Ban Diproduksi
Pada produk ban jenis atau merek apapun sebenarnya tidak ada yang namanya tanggal kedaluwarsa.
Angka-angka di ban itu hanya merupakan kode ban tersebut dibuat pada tanggal berapa dan kapan produk ban tersebut diproduksi.
BACA JUGA:Kenali 6 Penyebab Ban Tubeless Sering Kempes
Kode produksi pada ban biasa tertulis dengan empat digit angka.
Contohnya, 0119, kode ini artinya ban tersebut diproduksi pada minggu ke-1 tahun 2019.
Walaupun tidak punya tanggal kedaluwarsa, kita bisa mengecek langsung apakah ban tersebut masih layak untuk dibeli atau tidak dari kondisi fisiknya.
Contoh sederhananya, misalkan kita mengetahui ada toko atau seseorang menyimpan ban baru di bawah sinar matahari terus selama 1 bulan non-stop dan dipinggir ban pecah-pecah itu jelas sebaiknya jangan kita beli.