Peduli Keselamatan, Perhatikan Hal Penting Ketika Berkendara Di Jalan Tol

Sabtu 10-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Ilham

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Jalan tol adalah tulang punggung prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

Bagi pemilik kendaraan Suzuki yang mengutamakan efisiensi dan kenyamanan, seringkali menjadikan tol sebagai solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Airbag Mobil Bisa Meledak Dengan Sendirinya

Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman. 

Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.” 

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.

BACA JUGA:Ikuti Langkah Ini Ketika Knalpot Mobil Anda Ngebul

Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi. 

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat kembali oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

1. Perhatikan Batas Kecepatan  

Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.

Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

BACA JUGA:ACC Sabet Penghargaan Infobank Multifinance Awards 2024

Kategori :

Terpopuler