JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Syarat Mengurus BPKB Hilang, Jika BPKB Anda hilang, jangan panik.
Ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengurus penggantian:
BACA JUGA:Chery Meramaikan GIIAS Surabaya 2024, Lini Produk SUV Terbaik OMODA Series & TIGGO Series
1. Lapor Kehilangan: Kunjungi kantor kepolisian setempat untuk membuat Surat Kehilangan BPKB. Anda juga akan menerima Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti laporan.
2. Buat Surat Pernyataan: Siapkan Surat Keterangan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan di bank. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan BPKB tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
3. Pasang Iklan Kehilangan: Menurut peraturan terbaru, Anda harus memasang iklan kehilangan BPKB di media massa, seperti koran. Ini adalah langkah penting untuk memberikan pemberitahuan publik tentang kehilangan dokumen Anda.
4. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa STNK asli dan fotokopi, KTP, SIM, dan bukti pembayaran pajak kendaraan. Dokumen-dokumen ini akan membantu memverifikasi kepemilikan kendaraan dan identitas Anda.
5. Kunjungi Samsat: Bawa semua dokumen tersebut ke Kantor Samsat untuk memproses penggantian BPKB.
Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang
BACA JUGA:Curvistan, Playground Baru Bagi Para Penggemar Porsche, Membuat Bangkok Semakin Seru
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus BPKB yang hilang di Kantor Samsat:
1. Isi Formulir: Lengkapi formulir permohonan penggantian BPKB yang disediakan oleh Samsat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.
2. Cek Fisik Kendaraan: Pihak Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang ada.
3. Lakukan Pembayaran: Setelah cek fisik selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi di loket bank yang ditunjuk.
4. Tunggu Proses: Proses penggantian BPKB biasanya memerlukan waktu sekitar satu minggu. Setelah semua data diinput dan diproses, BPKB baru Anda akan siap diambil.