Lalu Pelabuhan Ciwandan yang melayani pemudik dengan sepeda motor serta truk golongan VI, serta Pelabuhan BBJ (Banten Bangun Jaya) yang diperuntukkan bagi kendaraan barang dan truk besar golongan VII ke atas.
Selama puncak arus mudik, Polda Banten juga membatasi pergerakan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas tol dan jalan nasional.
Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.