Buat catatam, kendaraan yang pernah mengalami kecelakaan berat, modifikasi di luar standar, atau kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan kebakaran, otomatis tidak memenuhi syarat program ini.
Saat inspeksi, kondisi kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh. Eksterior harus bebas dari penyok atau goresan besar, lampu dan kaca dalam kondisi utuh, serta interior tetap rapi tanpa kerusakan serius. Komponen seperti aki dan ban juga harus dalam kondisi layak pakai.
Ada pula ketentuan dari sisi legalitas yang tak kalah penting. STNK kendaraan harus aktif dengan masa berlaku minimal tiga bulan saat inspeksi. Nama pada STNK juga wajib sama dengan identitas saat pembelian, serta tidak sedang terlibat dalam masalah hukum atau status penyitaan.
Seluruh proses transaksi trade-in dalam program ini juga wajib dilakukan melalui jalur resmi, yakni Hyundai Sales Operation (HSM) atau showroom mobil bekas rekanan yang telah ditunjuk. Konsumen juga tidak diperbolehkan melakukan silang nomor polisi selama proses berlangsung.
Dengan segala ketentuan tersebut, program Resale Value Guarantee dari Hyundai sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk lebih disiplin dalam merawat mobil.