"Rp136 juta itu ditransfer ke rekening resmi UMC Suzuki. Dealer itu tidak mau bertanggung jawab atas permasalahan ini dan menganggap itu masalah customer dengan Pak Ibnu," katanya.
Kasus tersebut kemudian mencuat ke publik setelah korban menyampaikan pengalamannya melalui video yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Kepala Cabang UMC A Yani Surabaya, Alek, mengatakan persoalan tersebut saat ini sedang diproses melalui jalur hukum.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.
BACA JUGA:Ban Mobil Cuma Gundul di Satu Sisi? Jangan Langsung Ganti Baru, Cek Bagian Ini Dulu
"Kasus ini sedang berproses di pengadilan secara perdata. Semua pihak harus bersabar dan menahan diri serta menghargai keputusan pengadilan nantinya," ujar Alek.
Dia mengatakan, UMC akan mengikuti keputusan pengadilan apabila nantinya dinyatakan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
"UMC dalam hal ini taat hukum. Apapun keputusan pengadilan, kalau memang kita diputuskan untuk ganti rugi karena kedapatan bersalah, kita akan jalankan itu," katanya.