Kios SIM hanya melayani pencetakan kartu, bukan untuk mengurus seluruh proses perpanjangan SIM secara langsung melalui mesin.
Dengan kata lain, pemohon harus lebih dulu menyelesaikan pendaftaran perpanjangan melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mendapatkan kode QR, barulah proses pencetakan bisa dilakukan di mesin yang tersedia.
Jadi, pastikan semua tahapan pendaftaran sudah beres sebelum berangkat ke Kios SIM. Jangan sampai sudah datang, tetapi ternyata kode QR yang dibutuhkan belum tersedia.