OTOMOTIFXTRA.COM -- Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), mengingatkan para pelajar untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Apalagi, perjalanan menuju sekolah terkadang membuat pengendara terburu-buru karena takut terlambat masuk kelas. Padahal, mengejar waktu bukan alasan untuk ngebut, menerobos lampu merah, apalagi mengendarai motor tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kesadaran berkendara aman perlu dibangun sejak dini. Bukan cuma untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS mengajak pelajar membiasakan lima hal penting saat berkendara, mulai dari menggunakan helm dengan benar hingga memahami kapan seseorang sudah boleh mengendarai sepeda motor.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengatakan bahwa berkendara aman tidak cukup hanya dengan bisa mengendalikan motor.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara," katanya.
"Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” tambah Agus Sani.
BACA JUGA:WMS Resmikan SMK Citra Nusantara Panongan Jadi Jaringan SMK Binaan Honda ke-57
5 Hal yang Wajib Diperhatikan Pelajar Saat Naik Motor
1. Helm Harus Terpasang dengan Benar
Helm menjadi perlengkapan penting yang tidak boleh dilewatkan setiap kali naik motor. Bukan sekadar dipakai, helm juga harus berstandar SNI, pas di kepala, dan tali pengikatnya terkunci dengan benar.
Aturan mengenai kewajiban memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jadi, jangan sampai helm hanya menjadi pajangan atau dipakai sekadarnya, ya!
2. Jangan Melanggar Rambu Lalu Lintas
Buru-buru berangkat sekolah bukan alasan untuk menerobos lampu merah atau melawan arus.
Pengendara harus memahami rambu dan marka jalan, mematuhi lampu lalu lintas, serta menyalakan lampu sein sebelum berbelok.