Hasil uji emisi bakal masuk dalam perhitungan pajak kendaraan | Ilustrasi lalu-lintas|NTMC Polri|
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, salah satunya dengan pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan bermotor bakar minyak (BBM).
Hal tersebut dilakukan untuk menunjang Pemerintah dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik, dalam rangka mencapai target net zero carbon emission pada 2060.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwodari, mengatakan pengetatan baku mutu emisi kendaraan bermotor BBM kini masih dalam proses.
Dilansir dari berbagai sumber, ia mengatakan KLHK menerapkan pengetatan terhadap baku mutu emisi kendaraan baik roda dua dan roda empat baik yang sedang atau sudah beroperasi. Saat ini sedang dalam proses.
BACA JUGA:FP2 Moto3 Australia 2022, Mario Aji Sempat Menempati Urutan ke-5
Lanjut menurut dia, baku mutu emisi yang menjadi standar acuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Ia mengatakan, Jadi di peraturan yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit sejak UU Cipta Kerja, bagi pemakai kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi.
Luckmi mengungkapkan hasil uji emisi nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk perpanjang kendaraan bermotor.
+++++
Besaran pajak kendaraan BBM yang akan dikenakan berpengaruh dari unsur pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
Ia juga mengatakan, Sekarang pajaknya itu besarannya yang untuk pencemaran dan kerusakan lingkungan sedang digodok KLHK dan Kementerian Dalam Negeri.
Sekadar informasi, Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam rangka mencapai target net zero carbon emission pada 2060.
Adapun target kendaraan listrik yang mengaspal di Tanah Air sebesar 2 juta unit untuk roda empat dan 13 juta roda dua pada tahun 2030.
BACA JUGA:Johann Zarco Masih yang Tercepat Dalam FP2 MotoGP Australia 2022