JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Melansir NTMCpolri.info, saat ini masa berlaku SIM sudah tak lagi didasarkan dari tanggal lahir, namun dari masa penerbitan.
Sehingga jika pemilik telat dalam memperpanjang walaupun hanya satu hari, SIM otomatis dicabut alias hangus.
Dengan begitu sobat GridOto harus melakukan proses pembuatan SIM baru dan melakukan tes ulang.
Untuk mempermudah proses perpanjang SIM, Polda Metro Jaya pun membuka layanan SIM Keliling.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Baterai Remote Motor Mulai Lemah, Selalu bawa Cadangan
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selain biaya perpanjangan, pemohon perpanjang SIM juga dikenai biaya lain seperti:
+++++
1. Biaya tes kesehatan Rp 25.000.
2. Biaya tes psikologi Rp 60.000.
3. Biaya asuransi Rp 50.000.
Untuk lokasinya, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Kamis (27/10/2022) hari ini berada di empat lokasi berikut:
BACA JUGA:Harga Update Motor Bekas Honda BeAT Street 2018-2019
1. Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),