Besaran Pajak MINI Cooper S Electric, Masih Ramah di Kantong

Minggu 30-10-2022,16:23 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus diperhitungkan bagi pemilik kendaraan.

Pembayaran pajak akan dibayarkan setelah pemakaian satu tahun kendaraan tersebut.

Pasti banyak yang bertanya, besaran pajak Mini Cooper S Elektrik.

Mungkin banyak pula yang mengira bahwa pajak Mini Cooper S Elektrik sangat mahal.

BACA JUGA:Link Live Streaming F1 Meksiko 2022, Max Verstappen Berpeluang Besar Raih Kemenangan

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) MINI Cooper S Electric sebesar Rp 591 juta.

Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 menjadi Rp 591,55 juta.

Jadi pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama atau tanpa progresif (2 %) sebesar Rp 12,411 juta.

Namun untuk mobil listrik murni hanya membayar 10 persen dibanding mobil konvensional, jadi hanya membayar Rp 1.241.100.

BACA JUGA:Nostalgia Masa Lalu, JS Racing Team Turun di Ajang Drag Race VVC Sentul

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna MINI Cooper S Electric harus membayar pajak sekitar Rp 1.384.100. Gak mahal kan?

Kategori :