Selanjutnya datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli dan fotokopi
BACA JUGA: Isu Mobil Listrik Susah Lewat Tanjakan, ini Pembuktiannya
3. Fotokopi STNK yang telah balik nama
4. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
5. Fotokopi hasil pengecekan kendaraan
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
BACA JUGA: Jika Mengalami Kick Starter Motor Matic Macet, Jangan Dipaksa, Segera Lakukan Ini
Identitas pemilik kendaraan bermotor
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C.NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000
BACA JUGA: Jangan Cemas, Ini Yang Terjadi Jika Mobil Sulit Distarter