JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp. 75.000.
BACA JUGA:Ingin Beli Mobil Bekas Honda BR-V Generasi Pertama, Periksa Beberapa Bagain Penting Berikut
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
BACA JUGA:Helm NJS S Cross dan Freedom Ada Fitur Intercom dan Wearable Glasses
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Minggu, 6 November 2022.
Layanan berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Timur berada di Jl. Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit.
Wilayah Jakarta Barat berada di Jl Panjang, depan Bank BJB, Kebon Jeruk.