Berantas Pemalsuan Pelumas, Aspelindo Tegaskan Penetapan SNI Wajib Pelumas
Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan”, jelas Sigit.
BACA JUGA:Daihatsu Sirion, Mobil Hemat Bahan Bakar dan Stylish
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat.
Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran, di mana mereka dapat dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.
Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen.
Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“ASPELINDO optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya.” tutup Sigit Pranowo.
Dalam acara ini ikut ambil bagian dari Ditjen PKTN KemendagRI Binsar Panjaitan, Bareskrim Polri Kasubdit 1 Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si , Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-