Subsidi Motor Listrik Diperluas, inilah Beberapa Merek Penerima Subsidi Motor Listrik
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari sektor sepeda motor.
Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Tanah Air.
Salah satu upayanya adalah dengan memberikan subsidi untuk pembelian KBLBB, termasuk motor listrik.
Daftar motor listrik yang dapat subsidi pemerintah terus bertambah. Pada awal tahun 2023, hanya ada sekitar 15 merek motor listrik yang masuk dalam daftar penerima subsidi. Namun, hingga saat ini, daftar tersebut telah bertambah menjadi 30 merek.
Agus menjelaskan bahwa dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Melalui subsidi ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta saat membeli motor listrik. Aturan ini juga menetapkan bahwa setiap individu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat melakukan satu pembelian motor listrik.
Agus menjelaskanHal ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bantuan pemerintah ini adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Satu NIK pada KTP memungkinkan untuk membeli satu unit motor listrik."
Terkait syaratnya, subsidi ini hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40 persen.
Saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut, dan total terdapat 30 unit motor listrik yang tersedia.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-