Subsidi Motor Listrik Diperluas, inilah Beberapa Merek Penerima Subsidi Motor Listrik

Subsidi Motor Listrik Diperluas, inilah Beberapa Merek Penerima Subsidi Motor Listrik

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -  Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, dimulai dari sektor sepeda motor.

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Tanah Air.

Salah satu upayanya adalah dengan memberikan subsidi untuk pembelian KBLBB, termasuk motor listrik.

BACA JUGA:Sedih! Laporan Penjualan Mobil Nissan Turun di Agustus 2023, Ternyata Beberapa Hal ini Jadi 'Biang Keroknya' Sob!

Daftar motor listrik yang dapat subsidi pemerintah terus bertambah. Pada awal tahun 2023, hanya ada sekitar 15 merek motor listrik yang masuk dalam daftar penerima subsidi. Namun, hingga saat ini, daftar tersebut telah bertambah menjadi 30 merek.

Agus menjelaskan bahwa dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dijual Rp 730 Jutaan, Nissan Leaf 2023 Diyakini Bakal Jadi 'Bintang Baru' di Segmen Mobil Listrik, Apa Keunggulannya?

Melalui subsidi ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta saat membeli motor listrik. Aturan ini juga menetapkan bahwa setiap individu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat melakukan satu pembelian motor listrik.

BACA JUGA:Hot Info: Nih, 10 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Agustus 2023, Daihatsu Sigra Sukses Geser Dominasi Avanza!

Agus menjelaskanHal ini berarti bahwa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bantuan pemerintah ini adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA:Cerdas! Tekan Polusi Udara di DKI Jakarta, Ahli Transportasi Sarankan Pemerintah Gratiskan Uji Emisi ke Pemilik Kendaraan, Setuju?

Satu NIK pada KTP memungkinkan untuk membeli satu unit motor listrik."

Terkait syaratnya, subsidi ini hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40 persen.

Saat ini, sudah ada lebih dari sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut, dan total terdapat 30 unit motor listrik yang tersedia.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya