Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Untuk penggantian pelat nomor yang hilang, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
BACA JUGA:Begini Cara Mengurus Balik Nama di Mobil Bekas
-Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
-Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
-STNK;
-Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan
-Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-