Mobil Kalian Mogok di Tol, Segini Biaya Tarif Derek Mobil

Mobil Kalian Mogok di Tol, Segini Biaya Tarif Derek Mobil

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Bagi kalian yang mengalami mogok mobil saat berada di dalam tol kalian harus mempersiapkan dana untuk biaya derek mobil.

Perlu kalian ketahui, PT Jasa Marga TBK sebagai pengelola jalan tol di Indonesia secara resmi membuka jasa derek.

Mau tau biaya untuk derek mobil kalian? Yuk simak dibawah ini.

BACA JUGA:Yuk Intip Brand Otomotif Apa Saja yang Ada di GIIAS Surabaya 2023!q

Tarif Derek Jasa Marga

Tarif Golongan I

Untuk kendaraan golongan pertama, seperti sedan, jeep, pick-up, truk kecil, dan bus, tarif derek mobil sebesar Rp 100.000 berlaku hingga kendaraan keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, tarif sebesar Rp 8.000 per kilometer akan diterapkan hingga kendaraan mencapai tujuan yang telah disepakati dengan pemilik mobil dan Jasa Marga.

Tarif Golongan II

BACA JUGA:Simak Nih! 10 Mobil Matik Pilihan Mobilmania, Karena Irit BBM, Desain Stylish dan Performa Yahud!

Kendaraan golongan kedua, yaitu truk besar dengan dua gandar, akan dikenai tarif derek resmi sebesar Rp 135.000 hingga keluar dari gerbang tol terdekat. Selanjutnya, tarif sebesar Rp 10.000 per kilometer berlaku hingga kendaraan mencapai tujuan yang telah disepakati.

Tarif Golongan III, IV, dan V

Untuk kendaraan golongan ketiga, keempat, dan kelima, seperti truk besar dengan tiga, empat, atau lima gandar, tarif derek resmi adalah Rp 135.000 hingga keluar dari gerbang tol terdekat. Sama dengan golongan sebelumnya, tarif per kilometer adalah Rp 10.000 hingga tujuan akhir.

Tarif Golongan VI

BACA JUGA:Wow! 6 Mobil Mewah Koleksi Raffi Ahmad ini Terfavorit, Tak Cuma Mahal Tapi Ternyata Punya Kelebihan ini...

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya