Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!
Sabtu 24-07-2021,20:45 WIB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
- Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
- Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
- Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
- Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Diskon Tunggakan Tahun ke-5
- PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%
Diskon BBNKB I
- Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
BACA JUGA : Amazing, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg Gelar Vaksinansi Gratis Berhadiah Voucher, Buruan ikutan!
Dengan program ini pemprov Jabar menghimbau, agar memanfaatkannya, dan segera membayar pajak kendaraan Bermotor wajib pajak di Jawa Barat.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Share
-