Jangan Anggap Sepele! Ini Kegunaan Segitiga Pengaman Mobil untuk Keselamatan di Jalan
Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.
Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 278.
BACA JUGA:Yuk Kenali Dulu Jenis dan Servis di Bengkel Mobil, Jangan Semuanya Diservis!
Lokasi dan Jarak Minimal untuk Memasang Segitiga Keselamatan
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, penanda segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan yang berhenti.
Untuk jarak minimal antara posisi mobil yang berhenti dengan segitiga ini adalah 4 meter, dan jarak dari samping mobil tidak boleh melebihi 40 cm.
Jarak ini penting untuk memastikan bahwa segitiga pengaman dapat terlihat dengan jelas oleh pengendara lain.
BACA JUGA:Jangan Asal! Ini Tips Mudah Memilih Pelumas Rem yang Tepat
Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang cukup untuk bereaksi dan menghindari kendaraan yang mengalami masalah.
Jarak ini juga memastikan bahwa ada ruang yang cukup bagi pengendara untuk menghindari kendaraan yang berhenti jika perlu.
Untuk kondisi jalan yang ramai dan lancar, jarak pemasangan segitiga ini bisa diperluas hingga sekitar 10 meter dari kendaraan. Sementara itu, pada jalan tol, jarak ini bisa mencapai hingga 100 meter.
Tujuannya adalah untuk memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi untuk melakukan pengereman atau manuver penghindaran jika diperlukan.
BACA JUGA:Peran Vital Kampas Ganda Pada Mobil yang Wajib Kamu Ketahui, Bikin Perjalanan Aman
Cara Memasang Penanda Segitiga yang Sesuai
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-