Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon Pembayaran PKB dan Pemutihan Sanksi Denda di DKI
Infografis Insentif pembayaran PKB Provinsi DKI Jakarta 2021|Bapenda Jakarta|instagram
OTOMOTIFXTRA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.
Program ini sudah diundangkan pada 16 Agustus 2021 dengan dikeluarkannya Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 dimaksudkan sebagai pemulihan ekonomi bagi masyarakat akibat Covid-19.
BACA JUGA:Pemprov DKI beri Diskon Pembayaran Pokok PKB dan Penghapusan Sanksi Denda, Begini Aturan Resminya
Pada akun sosial Media resmi @humaspajakjakarta dijelaskan, para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.
Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Selanjutnya Syarat dan Ketentuan…
+++++
View this post on Instagram
Adapun syarat dan ketentuannya adalah mengacu pada Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021
- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.
- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:
- Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
- Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.
Dengan adanya Insentif ini diharapkan para wajib pajak di Provinsi DKI Jakarta dapat Terbantu dalam melakukan kewajibannya.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Share
-