Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Mobil yang Tepat
BACA JUGA:Lampu Indikator Suhu Mesin Motor Tiba-tiba Menyala, Ini Penyebabnya Sob
Dengan memilih knalpot yang sesuai dengan standar, kita dapat menghindari sanksi hukum dan turut serta dalam membangun keharmonisan di jalanan.
Melanggar aturan kebisingan knalpot di jalan raya bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan knalpot melampaui batas kebisingan yang ditetapkan. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Ada Penyesuaian Tarif Tol Cipali, Ini Daftar Tarif Terbarunya
Tak hanya itu, polisi juga berwenang untuk menindaklanjuti dengan menahan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan kebisingan dapat diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar sebelum dapat mengambil kendaraan kembali.
Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi hukum ini penting agar pengguna jalan dapat mematuhi regulasi dan menjaga ketertiban di jalanan, serta menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.
Strategi Cerdas Menghindari Masalah Kebisingan Knalpot
Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Pada Mobil-webandi-https://pixabay.com/
Agar dapat menghindari masalah terkait aturan kebisingan knalpot di jalan raya, pengguna kendaraan dapat mengikuti beberapa tips dan praktik bijak.
BACA JUGA:Apa Sih Fungsi Kodensor Mobil? Jaga Baik-baik, Kalau Mau Kendaraan Tetap Prima
1. Selalu memilih knalpot yang sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan pemerintah.
2. Pastikan untuk membeli knalpot dari produsen terpercaya yang telah terdaftar dan mematuhi regulasi.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-