Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan September 2021

Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan September 2021


Rambu Lalu lintas penunjuk wilayah ganjil genap | daihatsu.co.id

Otomotifxtra.com Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang pelanggar ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta mulai September 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan tiga ruas di Jakarta yang bakal diterapkan pemberlakukan tilang ganjil genap ini adalah daerah Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin. Dikutip dari situs korlantas.polri.go.id, efektif dimulainya tilang ganjil genap ini pada 1 september 2021.

“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

BACA JUGA:Mulai 28 Agustus Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Salah Satu Syarat Perjalanan

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penerapan tilang ini usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

Selanjutnya…

+++++

Para pelanggar tilang itu nantinya akan dikenakan dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Di Jakarta sendiri saat ini terdapat tiga ruas jalan yang menerapkan gage mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.

“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” terangnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan dalam perpanjangan ganjil genap hingga 6 September mendatang, polisi masih menerapkan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai di daerah Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.

BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Diskon Pembayaran PKB dan Pemutihan Sanksi Denda di DKI

Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya