SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!
Supaya Tidak Bingung Lagi, Begini Tips Lengkap Mengisi E toll-freepik-freepik
1. Kunjungi situs web Etilang.info
2. Masukkan nomor blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678)
3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal.
Jika tidak membayar atau melewati batas waktu, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu. Akibatnya kalian tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum denda E-Tilang dilunasi dan melakukan perpanjangan STNK.
BACA JUGA:Cara Merawat Sasis Mobil Agar Tidak Mudah Keropos dan Karatan
Untuk membuka blokir STNK, kalian harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Dalam sidang tersebut, pelanggar juga diberi kesempatan menyanggah apabila punya argumen yang kuat kalau pelanggaran tidak terjadi.
Kalau tidak punya rekening Bank BRI, kalian juga bisa membayar denda lewat ATM BCA, begini caranya.
1. Masukan kartu ATM BCA, lalu masukan PIN
2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain
3. Masukan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit angka pembayaran tilang
4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang
6. Jika sudah simpan bukti transfer untuk ditunjukkan pada penindak.
Hadirnya E-Tilang diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin dalam berlalu lintas.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-