Gokil! Segini Pajak Mobil Mewah di Tahun 2024
Gokil! Segini Pajak Mobil Mewah Di Tahun 2024-azerbaijan_stockers -freepik
Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.
BACA JUGA:PRAGA R1, Memperkaya Lanskap Otomotif Indonesia
Gokil! Segini Pajak Mobil Mewah Di Tahun 2024-freepik-freepik
Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal.
Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen.
Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata.
Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung.
Berapa Pajak untuk Mobil Mewah 2024? Ini Tarif Pertahun yang Harus Dibayar
Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan.
Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan.
Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
BACA JUGA:Acara Spesial Ramadhan, Janto Group Hadirkan Line-Up Eksklusifnya
Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar.
Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-