Prosedur yang Harus Kalian Lakukan Ketika Ingin Over Kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum yang Berlaku

Prosedur yang Harus Kalian Lakukan Ketika Ingin Over Kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum yang Berlaku

Prosedur yang Harus Kalian Lakukan Ketika Ingin Over Kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum yang Berlaku-avatar prostooleh-freepik

• Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha

• Surat Perjanjian Over Kredit

 BACA JUGA:Mengoptimalkan Posisi Berkendara Truk Mercedes-Benz Axor Demi Keselamatan

• Lakukan Secara Resmi

Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya kalian harus melakukan over kredit secara resmi.

Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.

Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit.

BACA JUGA:5 Bagian yang Harus Kalian Cek, Ketika Ingin Membeli Mobil BMW Bekas

Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

• Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus.

Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.

Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.

Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya