SIM A dan C Bisa Dicetak Mandiri di Kios SIM, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Pemohon
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri--Korlantas Polri
Meski proses cetaknya terbilang praktis, ada satu hal penting yang wajib diingat.
Kios SIM hanya melayani pencetakan kartu, bukan untuk mengurus seluruh proses perpanjangan SIM secara langsung melalui mesin.
Dengan kata lain, pemohon harus lebih dulu menyelesaikan pendaftaran perpanjangan melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mendapatkan kode QR, barulah proses pencetakan bisa dilakukan di mesin yang tersedia.
Jadi, pastikan semua tahapan pendaftaran sudah beres sebelum berangkat ke Kios SIM. Jangan sampai sudah datang, tetapi ternyata kode QR yang dibutuhkan belum tersedia.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
