Korlantas Polri Tanggapi Larangan Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit
Menurut pria yang juga menjadi Training Director itu, memakai sandal jepit tentu berisiko menyebabkan cedera jika terjadi kecelakaan, lantaran tidak semua bagian kaki terlindungi.
Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.|Foto: dok. Forwot|
BACA JUGA: PT EMI Resmikan Dealer Mazda di Sultan Agung Bekasi
"Jadi (sandal jepit) langsung bersentuhan dengan aspal tanpa adanya pelindung diri terhadap pengendara. Dengan permukaan kulit kaki terbuka, lontaran batu kerikil dan benda keras bisa melukai kaki," pungkasnya.
Makanya, penggunaan riding gear termasuk sepatu dan helm ber-SNI lebih direkomendasikan demi alasan keselamatan, sehingga bisa meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.
+++++
Riding Position saat 'bejek' motor sport berfairing, penting disimak brosis biar gak pening!||YIMM
Menurut data yang dibagikan Korlantas Polri, tercatat selama Operasi Patuh 2022 terdapat 45.915 pelanggar per Jumat, 17 Juni.
Operasi yang akan dilaksanakan hingga 26 Juni 2022 mendatang itu mencatat pelanggaran secara online melalui E-TLE dan penindakan berupa teguran.
Adapun perbandingan jumlah pelanggaran sebelum penerapan E-TLE pada 2020 dengan yang sudah diterapkan E-TLE sejak 2021, terjadi peningkatan pelanggaran yang sangat signifikan.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah pelanggaran yang ditindak tilang sebelum penerapan E-TLE pada 2020 yaitu sebanyak 129.733.
Dua narasumber Bincang Santai, Kombes M. Tora dan Jusri Pulubuhu.|Foto: dok. Forwot|
BACA JUGA: Hadir di Jakarta Fair 2022, DFSK Beri Promo Paket Kredit dengan Cicilan Ringan
Kemudian, pelanggaran mengalami kenaikan sangat drastis sejak diterapkan E-TLE pada 2021, yakni sebesar 1467% sehingga menjadi 1.771.242.
Sementara, jumlah titipan denda tilang juga mengalami kenaikan sebesar 1191% dari 53.670.779.000 sebelum penerapan E-TLE pada 2020, menjadi 639.531.998.260 setelah penerapan E-TLE pada 2021.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-