Sementara itu, biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang.
penggunaan pelat nomor hitam masih diperbolehkan, selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut.
BACA JUGA:Tips Perawatan Eksterior Mobil saat Cuaca Ekstrim
Kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK tidak diharuskan untuk menggantinya menjadi warna putih.
Kategori :