Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM Perubahan warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih memang sudah diberlakukan sejak pertengahan 2022.
Perubahan ini diatur melalui Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, yakni dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor dengan dasar warna putih dan tulisan hitam lebih mudah ditangkap kamera ETLE, sehingga kesalahan identifikasi bisa dihindari.
BACA JUGA:Bisa Dipesan Dari Sekarang, Hyundai Keluarkan Mobil Harga Rp 120 Jutaan
Pelat nomor putih ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan dua.
Tetapi, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Pelat nomor putih sendiri sebenarnya lebih diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Namun, kendaraan lama juga bisa ganti apabila masa berlaku TNKB atau pajak 5 tahunan sudah habis.
BACA JUGA:Honda CR-V Hybrid 2023: Lebih Efisien tapi Overprice!
Sama seperti saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Anda cukup membawa STNK, KTP dan BPKB asli serta fotokopi-an berkas nya.
Apabila sudah waktunya ganti pelat nomor maka akan mendapatkan pelat nomor dengan warna putih.
Biaya ganti pelat nomor putih ini sama dengan tarif pencetakan TNKB, tanpa ada biaya tambahan.
BACA JUGA:Yuk Kita Review Mobil Citroen 2023!
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-