Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih untuk Mobil Bekas
Kamis 14-09-2023,15:57 WIB
Untuk kendaraan roda dua, biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang.
Sementara itu, biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang.
penggunaan pelat nomor hitam masih diperbolehkan, selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut.
BACA JUGA:Tips Perawatan Eksterior Mobil saat Cuaca Ekstrim
Kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK tidak diharuskan untuk menggantinya menjadi warna putih.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-