-Berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Terdapat 10 area dilarang parkir yang wajib untuk dipatuhi, di antaranya:
-Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan
BACA JUGA:Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?
-Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda
-Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki
-Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
-Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan
BACA JUGA:Mesti Tahu! Ternyata ini Penyebab Velg Mobil Cepat Rusak
-Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
-Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan
-Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.