Kemenag Bersabda Hukum Parkir Mobil Sembarangan: Haram Parkir Depan Jalan Rumah!

Selasa 19-09-2023,13:07 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : M. Iksan

-Berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Terdapat 10 area dilarang parkir yang wajib untuk dipatuhi, di antaranya:

-Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan

BACA JUGA:Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?

-Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda

-Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki

-Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat

-Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan

BACA JUGA:Mesti Tahu! Ternyata ini Penyebab Velg Mobil Cepat Rusak

-Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus

-Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan

-Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

Kategori :