Kemenag Bersabda Hukum Parkir Mobil Sembarangan: Haram Parkir Depan Jalan Rumah!

Kemenag Bersabda Hukum Parkir Mobil Sembarangan: Haram Parkir Depan Jalan Rumah!

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COMKemenag baru saja mejelaskan mengenai hukum bagi seseorang yang memarkirkan kendaraannya di jalan depan rumahnya.

Tak heran, saat ini banyak sekali jalan pinggiran digunakan untuk seseorang menaruh mobil lantaran tak memiliki halaman parkir mobil.

Mengenai parkir bebas tersebut, Kemenag mengatakan bahw hukumnya haram parkir sembarangan tersebut.

BACA JUGA:Segera Dibuka! Buruan Beli Tiket GIIAS Surabaya 2023 Hari ini, Ada Harga Khusus Buat Kalian Sob!

Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama Indonesia menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal itu berbunyi:

BACA JUGA:Cara Hilangkan Bau Kabin Mobil Menyengat

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Maksud “terganggunya fungsi jalan” di sini adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena sejumlah hal.

Adapun diantaranya yaitu :

-Menumpuknya barang/benda/material di bahu jalan;

BACA JUGA:Emang Benar Biaya Perawatan Mobil Listrik Wuling Air EV Mahal?

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya