1. Syarat Balik Nama BPKB Mobil
Untuk melakukan proses balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-KTP asli dan fotokopinya.
BACA JUGA:Cara Hilangkan Bau Kabin Mobil Menyengat
-STNK asli dan fotokopinya.
-BPKB asli dan fotokopinya.
-Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian di atas materai dari pemilik sebelumnya.
2. Syarat Balik Nama STNK Mobil
BACA JUGA:Pelat Nomor Ilang, Bolehkan Membuat di Pinggir Jalan?
Adapun syarat yang diperlukan saat mengurus balik nama BPKB mobil:
-STNK yang telah diubah atas nama sendiri dan fotokopinya.
-KTP asli dan fotokopinya.
-BPKB asli dan fotokopinya.
Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.
Kategori :