• Blokir Jual
Status yang satu ini cukup umum, dengan arti bahwa pemilik mobil telah memberikan laporan ke kantor Samsat bahwa mobil telah dilepas.
Pemilik melaporkan ini dengan motivasi agar terhindar dari pajak progresif ketika akan memiliki mobil baru.
Jadi, status ini menandakan bahwa mobil tidak bisa dibayarkan pajak kendaraannya kecuali pemilik baru mobil telah melakukan balik nama.
Mobil bekas yang berstatus Blokir Jual masih tergolong aman untuk kalian beli, namun segera pastikan untuk balik nama apabila mobil sudah di tangan.
• Blokir Hilang
Satu lagi status mobil yang bisa kalian temukan ketika melakukan pengecekan, yaitu blokir hilang. Apabila menemukan status ini, sebaiknya kalian berpikir dua kali untuk membeli mobilnya.
Sebab, status ini berarti bahwa mobil yang akan kalian beli tercatat sebagai mobil hilang. Jadi, segera pilih mobil lain karena bisa jadi mobil merupakan hasil kejahatan kriminal.
BACA JUGA:10 Tips Merawat Mobil Setelah Perjalanan Jarak Jauh, Demi Keamanan dan Kenyamanan Optimal
• Menyewa Layanan Inspektor Ahli
Bagi kalian yang masih awam tentang kendaraan, menyewa jasa inspektor yang ahli dan profesional di bidang mobil akan sangat membantu.
Inspektor tersebut akan membimbing kalian agar paham tentang kondisi mobil melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap mobil.
Untuk menghindari situasi menjadi canggung, informasikan pada penjual mobil second atau petugas showroom terlebih dahulu jika kalian ingin datang dengan inspektor. Lalu, kalian juga harus siap untuk membayar biaya sewa layanan inspektor nantinya.
• Membeli Langsung dari Pemilik Mobil
Berikutnya, kalian bisa mendapatkan harga mobil bekas yang lebih miring apabila membelinya langsung dari pemilik mobil. Namun, proses ini memang lebih menantang dibandingkan kalian membeli dari showroom pada umumnya.
Bila kalian memiliki tenaga dan kesabaran yang cukup, siapkan diri untuk survey berkali-kali sampai menemukan harga mobil yang sesuai budget.